Dari catatan dan pengamatan Tim di lapangan, kondisi kearsipan desa masih belum memahami tentang pentingnya kearsipan. Tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kearsipan ini antara lain adalah :

  1. Melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Menciptakan tertib arsip  bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan di Kabupaten Rembang.
  3. Menambah Wawasan tentang kearsipan bagi Tenaga Pengelola Arsip Desa/Kelurahan  Kabupaten Rembang.
  4. Menjaga Kelestarian Dokumen Arsip Daerah serta menciptakan Tenaga pengelola Arsip yang profesional dalam menangani administrasi perkantoran di lingkungan kerja masing-masing Desa/Kelurahan  Se Kabupaten Rembang.

Sasaran kegiatan monev ini adalah Kantor Desa/Kelurahan dari 14  Kecamatan di Kabupaten Rembang, yaitu:

  1. Desa Kasreman Kec. Rembang
  2. Desa Karasgede Kec. Lasem
  3. Desa Banggi Kec. Kaliori
  4. Desa Megulung Kec. Sumber
  5. Desa Pomahan Kec. Sulang
  6. Desa Pondokrejo Kec. Bulu
  7. Desa Banyu urip Kec. Pancur
  8. Desa Manggar Kec. Sluke
  9. Desa Balongmulyo  Kec. Kragan
  10. Desa Tawangrejo Kec. Sarang
  11. Desa Jambeyan Kec. Sedan
  12. Desa Tahunan Kec. Sale
  13. Desa Dowan Kec. Gunem
  14. Desa Mlawat Kec. Pamotan

Hasil Monev yang dilakukan oleh Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Rembang, diharapkan pada Pihak Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam Penanganan Kearsipan Desa perlu dibuatkan SK khusus menangani  Arsip satu orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan dan Pengelolaan Administrasi/ Kearsipan perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai. Arsip merupakan dokumen penting dan berharga bagi setiap daerah, diharapkan dapat  terhindar dari kemungkinan hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh bencana alam, kebakaran  atau hal lainnya serta dengan mudah bisa menemukan kembali arsip yang diperlukan dengan penanganan yang benar efektif dan efesien dalam pengelolaan administrasi.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kearsipan di Desa Banggi Kecamatan Kaliori