DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAN

KABUPATEN REMBANG

Jalan Piere Tendean No 2 Rembang | Telp. 0295 691103

More Details

dinas kearsipan dan Perpustakaan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah


Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian,  pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kearsipan yang terdiri dari pengelolaan kearsipan serta perlindungan dan penyelamatan kearsipan

Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perpustakaan yang terdiri dari pengembangan perpustakaan dan pelestarian kepustakaan

BERITA


[blocksy_posts limit=”3″ has_pagination=”no”]

Pertanyaan, Kritik dan Saran

Hubungi : [email protected] atau [email protected]

Kritik & Saran