DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAN
Jalan Piere Tendean No 2 Rembang | Telp. 0295 691103
dinas kearsipan dan Perpustakaan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
Bidang Kearsipan
Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kearsipan yang terdiri dari pengelolaan kearsipan serta perlindungan dan penyelamatan kearsipan
Bidang Perpustakaan
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perpustakaan yang terdiri dari pengembangan perpustakaan dan pelestarian kepustakaan
BERITA
[blocksy_posts limit=”3″ has_pagination=”no”]
Pertanyaan, Kritik dan Saran