Kedudukan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. |
Struktur Organisasi
Kepala | Drs. ACHMAD SHOLCHAN,M.Pd |
Sekretaris | ADI BAGUS SATRIO, S.Sos |
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan | EVA MARTINA AFRIANA, ST, MM |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | HANITA ARY PRASTIWI, S.STP |
Bidang Perpustakaan | WAJITO, SH |
Sub Koordinasi Pelestarian Kepustakaan | TUTIK HANDAYANI, SE |
Sub Koordinasi Pengembangan Perpustakaan | HERI SISWANTO, SE |
Bidang Kearsipan | LILIK SRI DARYANTI,S.E |
Sub Koordinasi Pengelolaan Kearsipan | CANDRAWATI OKTAVIANI, SH |
Sub Koordinasi Perlindungan dan Penyelamatan Kearsiapn | ADI SRI FADILAH, A.Md |
Kelompok Jabatan Fungsional | 1. CANDRAWATI OKTAVIANI, SH |
Bidang Perpustakaan
mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perpustakaan yang terdiri dari akuisisi, pengolahan dan pelestarian perpustakaan serta layanan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan. |
|||
Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi : | |||
a. | penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Akuisisi, Pengolahan dan Pelestarian Perpustakaan, Bidang Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; | ||
b.
c. |
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Akuisisi, Pengolahan dan Pelestarian Perpustakaan, Bidang Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Akuisisi, Pengolahan dan Pelestarian Perpustakaan, Bidang Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; |
||
d. | Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. | ||
Seksi Akuisisi, Pengolahan dan Pelestarian Perpustakaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan meliputi menyusun pedoman pengadaan, pengolahan, dan pelestarian serta penyusunan penerbitan literatur sekunder, menyusun katalog dan data bibliografis bahan perpustakaan, pemetaan pendistribusian bahan perpustakaan sesuai peruntukan, bahan pedoman pembangunan dan pengembangan Union Catalogue semua jenis perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, mengolah data rencana operasional pengembangan koleksi bahan perpustakaan, identifikasi dan penyusunan pedoman pembinaan perpustakaan, pengumpulan data bahan survey minat pemustaka dan bahan perpustakaan, identifikasi bahan perpustakaan, survey bahan perpustakaan dan minat pemustaka, seleksi bahan perpustakaan, pengadaan bahan perpustakaan melalui pembelian, sumbangan, hibah, tukar menukar, dan membuat sendiri, pengembangan, penyelamatan dan pelestarian koleksi lokal (local content) dan naskah kuno, inventarisasi bahan perpustakaan, penyiapan kelengkapan bahan perpustakaan, identifikasi hambatan seleksi, pengadaan, inventarisasi, katalogisasi, klasifikasi, dan penyelesaian pengolahan bahan perpustakaan, pembangunan dan pengembangan perpustakaan digital dan Union Catalogue semua jenis perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pelestarian bahan pustaka. |
|||
Seksi Layanan, Pembinaan, Dan Pengembangan Perpustakaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi statistik layanan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia perpustakaan, pengembangan perpustakaan digital (Digital Library), pembangunan infrastruktur jaringan otomasi perpustakaan, mengolah dan menyusun statistik layanan perpustakaan, layanan keanggotaan perpustakaan dan layanan sirkulasi, audio visual dan layanan perpustakaan melalui internet, multimedia, scanning, printing, training, inhouse training dan computer, layanan mendongeng (story telling) dan layanan mengupas buku (book talk), layanan ekstensi melalui mobil unit perpustakaan keliling dan layanan terpadu perpustakaan serta pembuatan pemetaan titik layanan mobil unit perpustakaan keliling, pelatihan-pelatihan keterampilan berbasis literasi dan IT bagi masyarakat, hasil analisis kepustakaan berupa resensi dan reviu, khusus bagi pemustaka inklusif, pelestarian bahan pustaka, pemasyarakatan budaya baca melalui media elektronik, media cetak’ dan tatap muka; melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal, pemasyarakatan budaya baca melalui lomba, pameran, seminar, talkshow, dialog interaktif, kampanye, roadshow dan diskusi. |
|||
Bidang Kearsipan
mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kearsipan yang terdiri dari Akuisisi, Deposit dan Preservasi Kearsipan serta Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan. |
||
Bidang Kearsipan, menyelenggarakan fungsi : | ||
a.
b. c. |
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Akuisisi, Deposit dan Preservasi Kearsipan dan Layanan, Pembinaan, Dan Pengembangan Kearsipan;
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang Akuisisi, Deposit dan Preservasi Kearsipan dan Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas; pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Akuisisi, Deposit dan Preservasi Kearsipan dan Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan; |
|
d. | pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. |
Seksi Akuisisi, Deposit dan Preservasi Kearsipan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan arsip, konsep jadwal retensi arsip, teknis penyusutan arsip, daftar pencarian arsip, daftar arsip statis, inventaris arsip dan naskah sumber arsip, rencana preservasi, dan kegiatan yang terkait dengan fumigasi, termit control, dan kegiatan sejenis lainnya, prosedur penyelamatan arsip dalam menghadapi kondisi kebencanaan, pengumpulan bahan penilikan dan penilaian arsip, survey, pemetaan dan pendataan arsip yang akan diakuisisi, fasilitasi dan koordinasi akuisisi arsip, akuisisi atau penarikan arsip, fasilitasi pengolahan arsip dinamis, penerimaan, menyeleksi, menilai dan mendeskripsi arsip yang diterima dari SKPD, penyimpanan, penataan dan pengamanan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, pembuatan pemetaan arsip SKPD, desa, BUMD, Sekolah dan organisasi politik/kemasyarakatan, pemasyarakatan masyarakat sadar arsip. |
Seksi Layanan, Pembinaan, Dan Pengembangan Kearsipan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, sumberdaya manusia kearsipan identifikasi, analisis pengemasan informasi mutakhir, informasi terseleksi dan kerjasama layanan kearsipan digital, identifikasi dan analisis pemeliharaan, perawatan, pengawetan dan restorasi arsip, reprografi arsip dan alih media, daftar arsip yang memerlukan perhatian khusus, pemeliharaan ekstra hati-hati dan intensif, bahan sejarah lisan, bahan pedoman pembangunan sistem informasi manajemen program aplikasi sistem kearsipan, rancang bangun infrastruktur jaringan otomasi kearsipan melalui intranet dan internet kearsipan, Layanan dan Preservasi Kearsipan, peluncuran, dan publikasi informasi arsip-arsip yang dapat diakses oleh masyarakat; penyajian, memberikan dan memutakhirkan data dan informasi kearsipan melalui website; rancang bangun sistem informasi manajemen kearsipan dan aplikasi otomasi kearsipan, pedoman pembinaan kearsipan; inventarisasi arsiparis serta menyusun analisa kebutuhan dan arsiparis; pembinaan kearsipan, meliputi pemberian bimbingan teknis, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dan pemberian penghargaan. |
|
|
|
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing. (6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |