
Wow!. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada tahun 2022 meraih predikat OPD tercepat dalam penyampaian LHKPN tepat waktu di Kabupaten Rembang. Dilansir dari situs https://bkd.rembangkab.go.id, Sabtu 5 Maret 2022, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menempati posisi teratas diikuti oleh Dindukcapil dan Dinkominfo Kabupaten Rembang.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Dalam rapat koordinasi internal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Drs. Akhsanuddin, MM menghimbau agar LHKPN tidak hanya tercapai 100 persen tepat waktu saja, melainkan juga harus diikuti dengan tingkat akurasi yang tinggi. Semoga pencapaian yang baik di awal tahun 2022 ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Kirannya Tuhan YME meridhai setiap niat baik kita.