Akreditasi perpustakaan merupakan mekanisme untuk mengawasi penerapan standar perpustakaan sekaligus menilai tingkat pencapaian kinerja perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan (SNP) yang berlaku pada setiap jenis perpustakaan dan juga merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh perpusnas terhadap perpustakaan yang memenuhi kriteria SNP.  Akreditasi perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas layanan dan pengelolasn perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.

Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 6 (enam) komponen penilaian akreditasi perpustakaan yang meliputi: komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan komponen penguatan kinerja. Setiap komponen akan dinilai menggunakan indikator aspek penilaian yang telah ditetapkan dan setiap komponen memiliki bobot nilai tertentu.  adapun Sejak tahun 2022, akreditasi perpustakaan dijabarkan ke dalam 9 komponen aspek penilaian meliputi:

  1. Komponen Koleksi Perpustakaan,
  2. Komponen Sarana dan Prasarana Perpustakaan,
  3. Komponen Pelayanan Perpustakaan,
  4. Komponen Tenaga Perpustakaan,
  5. Komponen Penyelenggaraan Perpustakaan,
  6. Komponen Pengelolaan Perpustakaan,
  7. Komponen Inovasi dan Kreativitas,
  8. Komponen Tingkat Kegemaran Membaca,
  9. Komponen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat.

Perpustakaan yang telah lulus akreditasi akan mendapat sertifikat sesuai dengan peringkat capaian standar apakah itu A, B atau C.  masa berlaku sertifikat tersebut adalah 3 tahun, dan selanjutnya akan direview untuk mengetahui tingkat kinerja pengelolaan perpustakaan apakah semakin membaik(naik peringkat) atau memburuk(turun peringkat).  Dengan demikian, Akreditasi perpustakaan merupakan parameter kualitas pengelolaan perpustakaan sekaligus menjadi peluang bagi perpustakaan untuk melakukan perbaikan kinerja perpustakaan terhadap komponen atau aspek yang dinilai masih kurang/lemah.

Akreditasi perpustakaan secara tidak langsung akan memacu perpustakaan untuk terus berinovasi dan berupaya meraih berbagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan fungsi dan peran perpustakaan.  Kolaborasi program dan kegiatan juga akan semakin meluas tanpa batas, semua pihak pada akhirnya boleh bahkan dituntut untuk harus ambil bagian dan bergerak dalam memajukan budaya baca masyarakat.

Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini perpustakaan umum kabupaten Rembang telah lulus akreditasi tingkat  C, setelah melalui proses penilaian pada bulan Maret lalu.  Meskipun demikian, Masih banyak PR yang harus dikerjakan dan dikejar agar bisa naik peringkat ke level B bahkan A dimasa yang akan datang.  Tentunya semangat kinerja harus terus dipupuk dan ditingkatkan, selain dukungan penganggaran yang cukup dan fasilitasi sarana prasarana yang memadai. terus jaga kekompakan dan tanamkan budaya Lima S (Sapa, Senyum, Salam, Sigap dan Santun) dalam segala bentuk pelayanan perpustakaan, menuju generasi emas yang kita cita-citakan bersama.