Dari catatan dan pengamatan Tim di lapangan, kondisi kearsipan desa masih belum memahami tentang pentingnya kearsipan. Tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kearsipan ini antara lain adalah :
- Melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Menciptakan tertib arsip bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan di Kabupaten Rembang.
- Menambah Wawasan tentang kearsipan bagi Tenaga Pengelola Arsip Desa/Kelurahan Kabupaten Rembang.
- Menjaga Kelestarian Dokumen Arsip Daerah serta menciptakan Tenaga pengelola Arsip yang profesional dalam menangani administrasi perkantoran di lingkungan kerja masing-masing Desa/Kelurahan Se Kabupaten Rembang.
Sasaran kegiatan monev ini adalah Kantor Desa/Kelurahan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Rembang, yaitu:
- Desa Kasreman Kec. Rembang
- Desa Karasgede Kec. Lasem
- Desa Banggi Kec. Kaliori
- Desa Megulung Kec. Sumber
- Desa Pomahan Kec. Sulang
- Desa Pondokrejo Kec. Bulu
- Desa Banyu urip Kec. Pancur
- Desa Manggar Kec. Sluke
- Desa Balongmulyo Kec. Kragan
- Desa Tawangrejo Kec. Sarang
- Desa Jambeyan Kec. Sedan
- Desa Tahunan Kec. Sale
- Desa Dowan Kec. Gunem
- Desa Mlawat Kec. Pamotan
Hasil Monev yang dilakukan oleh Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Rembang, diharapkan pada Pihak Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam Penanganan Kearsipan Desa perlu dibuatkan SK khusus menangani Arsip satu orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan dan Pengelolaan Administrasi/ Kearsipan perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai. Arsip merupakan dokumen penting dan berharga bagi setiap daerah, diharapkan dapat terhindar dari kemungkinan hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh bencana alam, kebakaran atau hal lainnya serta dengan mudah bisa menemukan kembali arsip yang diperlukan dengan penanganan yang benar efektif dan efesien dalam pengelolaan administrasi.